A.
Draf AD / ART . Yayasan yatim piatuh, Dhuafah, dan Anak
terlantar Miftahul Ulum An- Nawawy
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Yayasan Yatim Piatu,Du’afa’ Dan Anak Terlantar
”MIFTAHUL ULUM ANNAWAWY”
BAB
1
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN DAN WAKTU,IDENTITAS
Pasal 1 : Nama :
Yayasan
ini bernama : Yayasan Yatim Piatu,Du’af’Dan Anak Terlantar”MIFTAHUL ULUM
ANNAWAWY” di Singkat YYPAMUA.
Pasal
2 : Tempat
kedudukan dan waktu
YYPAMUA
di dirikan di Kanigoro,Rt.08 Rw.03 pada tanggal 03 – Februari – 2008 untuk Waktu yang tidak di tentukan
dan berkedudukan di tempat Pengurus besar.
Pasal
3 : Identitas
Yayasan
ini menghimpun Yatim Piatu,Du,fa’ Dan Anak Terlantar beridentitas Islam,yang bersumber pada al-qur’an danAl
-hadist.
BAB II
AZAS
Pasal 4 : Yayasan ini berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
TUJUAN,USAHA DAN SIFAT
Pasal 5 : Menampung,mendidik dan
membaca serta mengarahkan anak-anak asuh menjadi
manusia yang
bertaqwa kepada Alloh dan sebagai pelanjut risalah Rosul serta mengarahkan
anak-anak agar lebih tanggap lingkungan sekelilingnya.
Pasal 6 : Usaha
a. Mendirikan dan mengelola panti termasuk di dalamnya memberikan
fasilitas pelayanan anak-anak Yatim Piatu dan Du’afa’dengan cara menampung.
b. Memberikan pendidikan agama dan menanamkan kesadaran beragama.
c. Memberikan bimbingan pengembangan ketrampilan kerja.
Pasal 7 : Sifat
YYPAMUA
merupakan Yayasan yang bergerak di bidang social.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal
8 : Status
YYPAMUA
merupakan Yayasan yang menyantuni anak yatim du’afa’ dan anak terlantar.
Pasal
9 : YYPAMUA berfungsi
sebagai lembaga pendidikan dan social.
Pasal
10: Peranan
YYPAMUA
berperan sebagai sumber insani pembangunan nasional.
BAB V
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal
11 : Keuangan
Yang dapat
menjadi anggota adalah seorang muslim dan mereka yang di tunjuk oleh Dewan
Pengurus.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
12 : Kekuasan
Kekuasan di
pegang Dewan pengurus.
Pasal
13 :
Kepemimpinan
Kepimimpinan
Yayasan ini di pegang oleh Dewan Pengurus yang terdiri
Ketua,Sekertaris,Bendahara dan Pembantu Umum.
Pasal
14 : Kewajiban
dari Kekuasan Dewan Pengurus
Dewan Pengurus
mewakili Yayasan baik di muka maupun di luar Pengadilan,baik mengenai tindakan-tindakan tentang
pengurusan maupun tindakan-tindakan pemilikan
Berkat
mengikat Yayasan kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain terhadap Yayasan
Tiada satupun yang di kecualikan.
Ketua
apabila tidak ada di tempat ,sakit atau berhalangan karena sebab-sebab lain hal
Mana tidak perlu tampak pada pihak luar,anggota pengurus lain berhak mewakili
Yaysan atas nama Dewan pengurus,baik di
muka ataupun di luar pengadilan,baik mengenai soal hak pemilikan dengan
pengecualian bahwa untuk dan atas nama Yayasan.
1.
Melakukan pinjam meminjam
uang.
2.
Menjual atau membeli
benda-benda tidak bergerak.
3.
Mempertanggung jawabkan
dengan cara apapun milik Yayasan.
4.
Mengikat Yayasan sebagai
Penanggung maka seorang ketua harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Dewan Pengurus.
Pasal
15 : Majlis
konsultasi
Dewan pengurus dalam rapatnya dapat memutuskan,mengangkat
beberapa orang sebaGai pelindung dan
penasehat.
BAB
VII
RAPAT-RAPAT
Pasal
16 : Rapat-rapat
1. Rapat Dewan Pengurus di adakan sekurang-kurangnya enam bulan,dan
sewaktu-waktu apa bila dua orang anggota Dewan Pengurus menganggap perlu.
2. Rapat istemewa dapat di adakan setiap waktu apa bila di pandang
perlu oleh Dewan pengurus.
3. Rapat Dewan Pengurus dapat mengambil keputusan yang sah jika
tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota Dewan Pengurus
termasuk Ketua /Wakil Ketua hadir pada rapat itu.
4.
Semua keputusan di ambil dengan musyawarah dan mufakat.
BAB
VIII
KEKAYAAN
Pasal
17 :
Kekayaan Yayasan ini di
peroleh dari :
a. Modal pangkal sebesar Rp.5.000.000(lima juta rupiah)
b. Pemberian sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari
badan-badan pemerintah,Swasta,Perorangan.
c. Warisan,hibah dan hibah wasiat.
BAB
IX
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
18 : Tahun
Buku
Dewan buku
Yayasan adalah Tahun Al-Manak
Pasal
19 : Pembukuan
Neraca
Dewan Pengurus
Wajib membuat pembukuan yang rapi dan tertib mengenai Yayasan
Pasal
20 : Neraca
Neraca tahun
harus di sahkan oleh Dewan Pengurus
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
21 : Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat di lakukan atas keputusan rapat
DewanPengurus yang husus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan di ambil
atas dasar musyawarah dan mufakat.
Pasal
22 : Pembubaran
Dasar
Pembubaran
Yayasan hanya dapat di lakukan atas dasar keputusan rapat Dewan Pengurus yang
sengaja di adakan untuk keperluan itu dan di hadiri oleh tiga perempat (3/4)
Dari anggota Dewan Pengurus,sedangkan keputusan di ambil atas dasar musyawarah
dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi oleh anggota Dewan Pengurus,kecuali
kalau rapat pembukaan menentukan lain.
Krian,
9 September 2008
Yayasan
Yatim Piatu,Dua’fa’ dan Anak Terlantar
“MIFTAHUL
ULUM AN-NAWAWY”
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Syarat
Keanggotaan
Setiap
orang Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta secara
tertulis kesediaannya mengikuti dan menjalankan AD,ART serta
peraturan-peraturan pokok lainnya kepada Dewan Pengurus.
Pasal
2 : Hak Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat,pengajuan usul atau peryataan
dengan lisan atau tulisan kepada pengurus.
Pasal
3 : Kewajiban Anggota
a.
Menjaga nama baik yayasan.
b.
Taat dan patuh terhadap
setiap keputusan yang di hasilkan Rapat Dewan Pengurus.
c.
Berpartisipasi aktif dalam
setiap kegiatan yayasan.
Pasal 4 : Skorsing
Anggota dapat
diskors atau di pecat karena :
a.
Bertindak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh yayasan(Dewan Pengurus).
b.
Bertindak merugikan dan
mencemarkan nama baik yayasan.
Pasal 5 : Anggota kehilangan keanggotaannya
karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan atau dipecat
dari jabatannya karena merugikan yayasan.
Pasal 6 : Tata Cara Skorsing
Tuntutan
skorsing/pemecatan terhadap anggota,dapat diajukan atau langsung dilakukan
Oleh Rapat Dewan
Pengurus.
Pasal 7 : Pembelaan dan pencabutan skorsing
a.
Anggota /Pengurus yang
diskorsing diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Pengurus.
b.
Keputusan
skorsing/pemecatan yang diambil dalam Rapat Dewan Pengurus di anggap sah jika ¾
dari jumlah anggota Dewan Pengurus termasuk Ketua/Wakil Ketua hadir pada rapat
itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8 : Status
a.
Rapat Dewan Pengurus
memegang kekuasaan tertinggi yayasan.
b.
Rapat Dewan Pengurus
diselenggarakan 6 bulan sekali,atau sewaktu-waktu apabila dua orang anggota
Dewan Pengurus menganggap perlu.
c.
Dalam keadaan luar biasa
dan dipandang perlu Ketua Dewan Pengurus dapat mengadakan rapat Istimewa.
Pasal 9 : Kekuasaan / Wewenang Dewan Pengurus
a.
Menetapkan AD/ART.Pedoman
pokok dan garis-garis besar haluan organisasi.
b.
Memilih calon-calon anggota
Dewan Pengurus.
c.
Memilih tempat-tempat
penyelenggara rapat berikutnya.
STRUKTUR
PIMPINAN
Pasal
10 : Status
a.
Dewan Pengurus adalah
instansi/badan kepemimpinan tertinggi di yayasan.
b.
Masa jabatan dewan Pengurus
adalah 2 (dua) kali terhitung sejak saat pelantikan/serah terima jabatan dari
pengurus domisioner.
Pasal 11 : Personalia Dewan Pengurus
a. Formasi DewanPengurus sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua,sekretaris,bendahara dan pembantu umum.
b. Yang dapat menjadi Dewan Pengurus adalah anggota yang pernah
mengikuti latihan kepemimpinan dan berprestasi.
Pasal 12 : Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Dewan Pengurus.
b. Segera mengumumkan/menyampaikan kepada anggota segala ketetapan
dan perubahan yang penting yang berhubungan dengan yayasan.
c. Dewan Pengurus bertanggung jawab pada Rapat Dewan Pengurus.
d. Dewan Pengurus dapat menjalankan tugasnya setelah di lakukan
serah terima jabatan degan pengurus Domisioner.
e. Melaksanakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali Rapat Dewan
Pengurus selama periode kepengurusan.
f.
Rapat Dewan Pengurus merupakan
sarana pengambilan keputusan tertinggi Pengurus Besar.
g. Dalam keadaan tertentu (luar biasa) Pengurus Besar
merehabilitasi anggota yayasan
BAB III
PERUBAHAN AD/ART
Pasal
13 : Perubahan AD/ART hanya dapat di lakukuan atas keputusan Rapat
Dewan Pengurus yang khusus diadakan untuk
keperluan itu dan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
Pasal
14 : Keputusan perubahan AD/ART sekurang-kurangnya dihadiri ¾
dari jumlah anggota Dewan Pengurus termasuk Ketua/Wakil ketua hadir pada rapat
itu.
BAB
IV
PEMBUBARAN
Pasal
15 : Pembubaran Yayasan hanya dilakukan atas dasar keputusan
Dewan Pengurus.
Pasal
16 : Keputusan pembubaran yayasan sekurang-kurangnya dihadiri ¾
dari jumlah anggota Dewan Pengurus atas dasar musyawarah dan mufakat.
Pasal
17 : Kekayaan yayasan sesudah yayasan di bubarkan harus
diserahkan kepada yayasan umat islam.
BAB
V
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
18 : Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi AD/ART
setelah di umumkan.
Pasal
19 : Semua badan / instansi dan lembaga-lembaga yang
menggunakan nama /atribut YYPAMUA diatur dan ditetapkan oleh Rapat Dewan
Pengurus.
Pasal
20 : Setiap anggota harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa
melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan terdahulu.
Krian, 9 September 2008
Yayasan Yatim Piatu,Du’fa’ dan Anak
Terlantar
“MIFTAHUL
ULUM AN-NAWAWY”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar